twitter
googleplus
facebook
Selamat Datang di FORUM KOMUNIKASI KARANGTARUNA JAYAKIRANA desa Banjarsari, Kec. Ngantru, Tulungagung

TUGAS LINMAS




TUGAS LINMAS

      Linmas singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 
        Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas Linmas :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

Mars Karang Taruna Indonesia






Mars Karang Taruna indonesia
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x
Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna.

Arti Lambang Karangtaruna





Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
    Arti Lambang Karang Taruna
  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
  2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu: a). Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; b). Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; c). Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok; d). Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
  3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja: a). Taat: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b). Tanggap: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah; c). Tanggon: Kuat, daya tahan fisik dan mental; d). Tandas: Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian; e). Tangkas: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis; f). Trampil: Mampu berkreasi dan berkarya praktis; g). Tulus: Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
  4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti: a). Karang: pekarangan, halaman, atau tempat; b). Taruna: remaja. Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.
  5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti: a). ADITYA: Cerdas, penuh pengalaman. b). KARYA: Pekerjaan. c). MAHATVA: Terhormat, berbudi luhur. d). YODHA: Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
  6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
  7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
  8. Arti warna: a). Putih: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda. b). Merah: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur. c). Kuning: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

Apa Itu Karang Taruna







Apa sih Itu Karang Taruna, mungkin sebagian orang masih awam atau yang baru mendengar ada organisasi karangtaruna. pada postingan dibawah ini akan dijelaskan tentang apa itu karang taruna.

A. Pengertian  
     Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 
    Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 
      Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 
  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif,berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 
  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
D. Kedudukan 
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E. Fungsi 
Karang Taruna mempunyai fungsi : 
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Kepengurusan
    Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu 
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
  3. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 
  5. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
SUMBER : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
 

About Me

Foto Saya
Terimakasih telah berkunjung di blog kami, semoga menambah ilmu dan wawasan demi insan yang lebih baik

Explore The Archive

About This Template